Etika dan Profesionalisme
Cyberlaw
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet
dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Cyberlaw sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan
peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan
yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu
sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Cyber
law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang
memanfaatkan teknologi Internet yang dimulai pada saat mulai “online”
dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya Oleh karena itu dalam pembahasan
cyber law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu
prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi
elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui
Internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan Internet dalam aktivitas
keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax,
e-learning, e-health, dan sebagainya
Cyberlaw
tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang
mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan
antar negara,sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada
tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama, yurisdiksi
legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial, yakni kewenangan
negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi
eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
Cyberlaw
merupakan salah satu topik yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini di
masyarakat Indonesia. Di Indonesia saat ini pada tahun 2003 telah keluar dua
buah Rancangan Undang-Undang (RUU). Yang satu diberi nama: “RUU Pemanfaatan
Teknologi Informasi” (PTI), sementara satunya lagi bernama “RUU Transaksi
Elektronik”. RUU PTI dimotori oleh Fakultas Hukum Universitas Pajajaran dan Tim
Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen
Perhubungan (melalui Dirjen Postel), sementar RUU TE dimotori oleh Lembaga
Kajian Hukum dan Teknologi dari Universitas Indonesia dengan jalur Departemen
Perindustrian dan Perdagangan.
Sosialisasi
sudah dilakukan dengan melakukan presentasi, seminar-seminar di berbagai daerah
dengan berbagai peserta, mulai dari mahasiswa, dosen, akademik, pelaku bisnis,
birokrat, dan pihak pemerintah. Acara ini biasanya ramai dengan pertanyaan,
kritikan, dan masukan. Tidak hanya dalam acara presentasi saja, surat kabar dan
media masa lainnya mencoba mengangkat topik Cyberlaw tanpa mencoba mengerti
dahulu. Akibatnya banyak komentar-komentar dan pendapat yang melenceng. Dari
pertanyaan-pertanyaan yang masuk, nampaknya dibutuhkan penjelasan dan
contoh-contoh yang lebih banyak tentang berbagai aspek dari RUU ini.
Dan
pada akhirnya pada tanggal 25 Maret 2008 RUU ITE telah disahkan oleh seluruh
fraksi DPR RI. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang
seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi,
komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal
pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui
sistem elektronik.
RUU ITE usulan Pemerintah semula terdiri 13 Bab dan 49 Pasal serta Penjelasan. Setelah melalui pembahasan pada tahap Pansus, Panja, Timus, Timsin, rumusan RUU ITE menjadi 13 Bab dan 54 Pasal serta Penjelasan. Dengan demikian terdapat penambahan sebanyak 5 (lima) Pasal.
Dampak Positif Cyber Law
- Berkurangnya tindak kejahatan di internet
- Semakin tegasnya aturan yang boleh di lakukan dan tidak boleh dilakukan
- Orang tidak takut lagi apabila melakukan transaksi melalui internet
Dampak Negatif Cyber Law
- Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking)
- Pelanggaran terhadap hak-hak privacy
- Masalah nama domain seperti kasus mustika-ratu.com yang didaftarkan oleh bukan pemilik Mustika Ratu, atau kasus typosquatter “kilkbca.com” (perhatikan huruf “i” dan “l” bertukar tempat) yang menyaru sebagai “klikbca.com”
- Penggunaan kartu kredit milik orang lain
- Munculnya “pembajakan” lagu dalam format MP3, yang kemudian disertai dengan tempat tukar menukar lagu seperti Napster (Napster sendiri kemudian dituntut untuk ditutup dan membayar ganti rugi) oleh asosiasi musik
- Adanya spamming email
- Pornografi
Slot Machine Casino Hotel Map & Floor Plans - Mapyro
BalasHapusFind your way 온라인 바카라 around the casino, find 제주도 출장안마 where 진주 출장마사지 everything is located with Mapyro. 김천 출장안마 Mapyro features 안동 출장마사지 more than 2400 slots and table games and has