TUGAS ETIKA & PROFESIONALISME
Artikel dari Bab 1s/d 10
BAB I
1.1 PENGERTIAN ETIKA
Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti
watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat
dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos”
dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan
menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama
pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu
moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika
adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Perkataan
etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku
manusia yang baik. Menurut para ahli, etika tidak lain adalah aturan prilaku,
adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana
yang benar dan mana yang buruk. Berikut ini menjelaskan tentang pembahasan
Etika oleh beberapa ahli, sebagai berikut:
Ø Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia
dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Ø Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika
adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik
dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Ø Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang
berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam
hidupnya.
1.2 MACAM-MACAM ETIKA
Dalam
membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau
etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Termasuk di dalamnya
membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua
macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:
1. Etika
Deskriptif
Etika
yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia,
serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang
bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa
adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang
terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa
tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu
masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat
bertindak secara etis.
2. Etika
Normatif
Etika
yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki
oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa
yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan normanorma yang
dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal
yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di
masyarakat.
1.3
PENGERTIAN PROFESI
Profesi berasal dari bahasa latin
“Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila
artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan
“siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian
tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan
berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan
norma-norma sosial dengan baik.
Pekerjaan
tidak sama dengan profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus
dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak
memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di
masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi
adalah sama.
Berikut ini
adalah pengertian dan definisi profesi:
# SCHEIN,
E.H (1962)
Profesi
adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang
sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
# HUGHES,
E.C (1963)
Perofesi
menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang
diderita atau terjadi pada kliennya
# DANIEL
BELL (1973)
Profesi
adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang
diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat
yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan
tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan
mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan
moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat
# PAUL F.
COMENISCH (1983)
Profesi
adalah "komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama
# KAMUS
BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi
adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan,
kejuruan, dan sebagainya) tertentu
1.4 CIRI
KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of
education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
- Suatu bidang pekerjaan yang
terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
- Suatu teknik intelektual
- Penerapan praktis dari teknik intelektual pada
urusan praktis
- Suatu periode panjang untuk pelatihan dan
sertifikasi
- Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang
dapat diselenggarakan
- Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
- Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu
kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
- Pengakuan sebagai profesi
- Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang
bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
- Hubungan yang erat dengan profesi lain
BAB II
2.1 PENGERTIAN
PROFESIONALISME
Profesionalisme berasal dan kata
profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan
memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan
profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang
professional (Longman, 1987).
“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk
komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan
meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki
profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmenya
terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara
dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan
perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna
proesional.
2.2 CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Biasanya dipahami sebagai suatu
kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri
profesionalisme:
Biasanya dipahami sebagai suatu
kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri
profesionalisme:
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam
menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang
bersangkutan dengan bidang tadi
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah
dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil
keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta
terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih
yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
2.3 KODE
ETIK PROFESSI
Kode;
yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupakata-kata, tulisan atau benda
yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu
berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat
berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik
; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari- hari di masyarakat maupun di tempat kerja.MENURUT
UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi adalah pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari.
BAB III
Kejahatan
yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan
jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus
operand yang ada, antara lain:
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur
sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu
lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data
para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang
bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI)
juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong
atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang
sah dan sebagainya.
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan
ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalah gunakan
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya
(data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam
jaringan komputer)
Cyber Sabotage and
Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak
dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana
yang dikehendaki oleh pelaku.
Offense against
Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual
yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada
web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi
di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Infringements of
Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi
seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
3.2 KASUS-KASUS COMPUTER CRIME/CYBER CRIME
Definisi
Cybercrime
• Forester
dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana
komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang
menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
• Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu:
kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan
teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Ø Selama ini
dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan
korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Berikut ini jenis-jenis ancaman di bidang IT dan kasus computer crime/cyber
crime ;
Kasus Cybercrime yang sering Terjadi di Indonesia (As’ad Yusuf):
1. Pencurian nomor kartu kredit;
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain;
3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
4. Kejahatan nama domain;
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
BAB IV
Audit teknologi informasi (Inggris: information technology
(IT) audit atau information systems (IS) audit) adalah bentuk pengawasan
dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Pada
mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan
sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses
pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan
itu. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang
banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah
bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya.
Tools yang Digunakan Untuk IT Audit
Tool-Tool Yang Dapat Digunakan Untuk Mempercepat Proses
Audit Teknologi Informasi, antara lain:
1.ACL
ACL (Audit Command Language) merupakan sebuah software CAAT
(Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan
analisa terhadap data dari berbagai macam
2.Picalo
Picalo merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted
Audit Techniques) seperti halnya ACL yang dapat dipergunakan untuk menganalisa
data dari berbagai macam sumber.
3.Assessment
Powertech Compliance Assessment merupakan automated audit
tool yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to
data, public authority to libraries, user security, system security, system
auditing dan administrator rights (special authority) sebuah server AS/400.
4.Nipper
Nipper merupakan audit automation software yang dapat
dipergunakan untuk mengaudit dan membenchmark konfigurasi sebuah router
5.Nessus
Nessus merupakan sebuah vulnerability assessment software.
6.Metasploit
Metasploit Framework merupakan sebuah penetration testing
tool.
7.NMAP
NMAP merupakan open source utility untuk melakukan security
auditing.
8.Wireshark
Wireshark merupakan network utility yang dapat dipergunakan
untuk meng-capture paket data yang ada di dalam jaringan komputer.
Audit trail sebagai "yang menunjukkan
catatan yang telah mengakses sistem operasi komputer dan apa yang dia telah
dilakukan selama periode waktu tertentu”. Ada beberapa pendapat mengenai real
time audit (RTA) dari dua sumber yang saya dapatkan. Ada yang mengartikan
real time audit merupakan suatu sistem yang berfungsi untuk mengawasi kegiatan
teknis dan keuanagan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status
saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ada juga yang
berpendapat bahwa real time audit adalah suatu proses kontrol pengujian
terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah
audit finansial dan audit internal secara online atau bisa dikatakn real time
bisa disamakan dengan audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing
(Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis
aktifitas yang berkaitan dengan komputer.
IT Forensik Keamanan komputer merupakan hal yang menarik untuk disimak. Perkembangan
dunia IT yang sangat cepat telah
melahirkan dimensi lain dari teknologi, yaitu kejahatan dengan peran computer
sebagai alat utamanya. Istilah yang
populer untuk modus ini disebut dengan cybercrime.
Contoh kasus IT Forensik
Diawali dengan meningkatnya kejahatan di dunia computer
khususnya di Internet, saat ini terdapat banyak sekali tingkat kriminalitas di
Internet, seperti ; pencurian data pada sebuah site, pencurian informasi dari
computer, Dos, Deface sites, carding, software bajakan, CC Cloning.
IT Forensic
● Bertujuan
untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran
keamanan sistem informasi
● Fakta-fakta
tersebut setelah diverifikasi akan menjadi buktibukti (evidence) yang akan
digunakan dalam proses hukum
● Metodologi
umum dalam proses pemeriksaan insiden sampai proses hukum:
1. Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (harddisk,
usb-stick, log, memory-dump,
internet, dll) – termasuk di dalamnya data yang sdh terhapus
2.Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga
integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik,
penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk
pembuktian / verifikasi
3.Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu
kejadian
4.Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode
“sebab-akibat”
5.Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan
6.Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi
ahli, dll)
BAB V
PERBEDAAN
BERBAGAI CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA
Cyber Law
adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber
Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan
teknologi informasi).
Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang,
fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu
prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik,
pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Cyber Law
di Amerika
– Electronic
Signatures in Global and National Commerce Act
– Uniform
Electronic Transaction Act
– Uniform
Computer Information Transaction Act
– Government
Paperwork Elimination Act
– Electronic
Communication Privacy Act
– Privacy
Protection Act
– Fair
Credit Reporting Act
– Right to
Financial Privacy Act
– Computer
Fraud and Abuse Act
– Anti-cyber
squatting consumer protection Act
– Child
online protection Act
– Children’s
online privacy protection Act
– Economic
espionage Act
– “No
Electronic Theft” Act
Cyber Law di
Singapore
• Electronic
Transaction Act
• IPR Act
• Computer
Misuse Act
•
Broadcasting Authority Act
• Public
Entertainment Act
• Banking
Act
• Internet
Code of Practice
• Evidence
Act (Amendment)
• Unfair
Contract Terms Act
Cyber Law di Malaysia
Cyber Law di Malaysia, antara lain:
– Digital
Signature Act
– Computer
Crimes Act
–
Communications and Multimedia Act
–
Telemedicine Act
– Copyright
Amendment Act
– Personal
Data Protection Legislation (Proposed)
– Internal
security Act (ISA)
– Films
censorship Act
Cyber Law di Indonesia
• Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam
KUHP.
• UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang
berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum
di Indonesia.
• Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
• Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Cyber Law di
Negara lainnya
• Hongkong:
– Electronic Transaction Ordinance
– Anti-Spam Code of Practices
– Code of Practices on the Identity Card Number and Other Personal Identifiers
– Computer information systems internet secrecy administrative regulations
– Personal data (privacy) ordinance
– Control of obscene and indecent article ordinance
• Philipina:
– Electronic Commerce Act
– Cyber Promotion Act
– Anti-Wiretapping Act
• Australia:
– Digital Transaction Act
– Privacy Act
– Crimes Act
– Broadcasting Services Amendment (online services) Ac
• UK:
– Computer Misuse Act
– Defamation Act
– Unfair contract terms Act
– IPR (Trademarks, Copyright, Design and Patents Act)
• South Korea:
– Act on the protection of personal information managed by public agencies
– Communications privacy act
– Electronic commerce basic law
– Electronic communications business law
– Law on computer network expansion and use promotion
– Law on trade administration automation
– Law on use and protection of credit card
– Telecommunication security protection act
– National security law
• Jepang:
– Act for the protection of computer processed personal data held by
administrative organs
– Certification authority guidelines
– Code of ethics of the information processing society
– General ethical guidelines for running online services
– Guidelines concerning the protection of computer processed personal data in
the private sector
– Guidelines for protecting personal data in electronic network management
– Recommended etiquette for online service users
– Guidelines for transactions between virtual merchants and consumers
BAB VI
Menimbang
bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa
dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan
pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap
kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut
Hak Cipta
terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak
ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk
Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku
yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak
Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya
cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan
keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau
keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca , atau di dengar.
Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai :
1.
database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2. penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk
media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc)
melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi;
3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif
penyelesaian sengketa;
4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi
pemegang hak;
5. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik
di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6. pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7. pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk
yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
8. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9. ancaman pidana dan denda minimal;
10. ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk
kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
BAB VII
UU
ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25
Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain
dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law UU ITE ini mengatur
berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai
medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga
diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet.
UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya
bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
- Menjamin
kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara
elektronik.
- Mendorong
pertumbuhan ekonomi Indonesia
- Sebagai
salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi
informasi
- Melindungi
masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
BAB VIII
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional
adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap
berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b.bahwa
globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan
mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional
sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun
internasional;
c.bahwa
perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan
perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung
telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa kegiatan pemanfaatan teknologi informasi perlu
terus dikembangkan tanpa mengesampingkan persatuan dan kesatuan nasional dan
penegakan hukum secara adil, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan
dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan
keseragaman asas dan peraturan perundang-undangan;
e. bahwa pemanfaatan teknologi informasi khususnya
pengelolaan informasi dan transaksi elektronik mempunyai peranan penting dalam
meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka menghadapi
globalisasi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan
pemanfaatan teknologi informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian
nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap
pengembangan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi
elektronik beserta infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga kegiatan
pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan
akibat-akibat negatifnya serendah mungkin;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BAB IX
PROSEDUR
PENDIRIAN USAHA DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha skala besar hal ini menjadi prinsip
yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hingga izin perluasan.
Untuk beerapa jenis badan usaha lainnya misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :
- Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha
tersebut yaitu :
- Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Izin
Usaha Industri (SIUI)
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan
tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau
berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu
di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan
hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga
Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis
berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang
tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan
jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan
usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri yaitu berupa SIUP.
BAB X
Ø ACM
ACM(Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan
Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama didunia
yang didirikan pada tahun 1947 ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan
digital dimana ia telah membuat seluruh publikasi yang tersedia .ACM
perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar didunia informasi mengenai
mesin komputasi dan berisi arsip jurnal ,majalah ,prosiding konferensi
online,danisu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online termasuk forum yang
disebut Ubiquity dan TechNews mencerna,baik yang berisi informasi terbaru
tentang dunia IT.
Ø IEEE
(Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah sebuah organisasi
profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli dibidang teknik yang
mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang
mempercepat teknologi- teknologi baru dalam semua aspek dalam industry dan
rekayasa (engineering),yang mencakup telekomunikasi,jaringankomputer,kelistrikan,
antariksa, danelektronika.
Ø Tujuan inti IEEE adalah mendorong
inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan.
•Visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan
professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi
teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan
global.
Standar
dalam IEEE adalah mengatur fungsi ,kemampuan dan interoperabilitas dari
berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara orang hidup, bekerja dan
berkomunikasi.
Ø Proses pembangunan IEEE standar
dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
1.Mengamankan Sponsor,
2.Meminta Otorisasi Proyek,
3.Perakitan Kelompok Kerja,
4.Penyusunan Standard,
5.Pemungutan suara,
6.Review Komite,
7.Final Vote.
Ø Pesaing utama ACM adalah IEEE
Computer Society.
•Perbedaan
antara ACM dan IEEE adalah, ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan
aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah
hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM
adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun
subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society.
Posisi dalam Dunia I T
_ System
Analyst
_ Analyst
Programmer
_ ERP
(enterprise resource planning) Consultant
_ Systems
Programmer/ Software Engineer
_ Web
Designer
_ Systems
Engineer
_ Tester
_ Database
Administrator
_ Manager
_ IT
Manager
_ Project
Manager
_ Account
Manager
Deskripsi kerja profesi IT
1. Analyst Programmer
_
Merancang, membuat ‘code’ (program) dan menguji program untuk mendukung
perencanaan pengembangan aplikasi system
2. Web Designer
_
Mengembangkan rancangan inovatif aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi
tersebut
Systems
Programmer
3. Software Engineer
_ Terbiasa
dengan pengembangan software ‘lifecycles’ .
_ Memiliki
ketrampilan dalam men-desain aplikasi
_
menyiapkan program menurut spesifikasi
_
dokumentasi /’coding’
_
pengujian.
4. I T Executive
_
Memelihara kecukupan, standard & kesiapan systems/infrastructure untuk
memastikan
pengoperasiannya
dapat efektif & efisien.
_
Menerapkan prosedur IT & proses untuk memastikan data terproteksi secara
maksimum
5. IT Administrator
_
Menyediakan implementasi & administrasi yang meliputi Local Area Network
(LAN),
Wide Area
Network (WAN) dan koneksi dialup,
6. Network Administrator
_
Mengurusi & mengoperasi jaringan LAN maupunWAN, manajemen sistem serta
dukungan
terhadap perangkat kerasnya
7. Database Administrator
_
Bertanggung jawab Untuk administrasi & pemeliharaan teknis yang menyangkut
perusahaan
dalam pembagian sistem database.
8. Systems Engineer
_
Menyediakan rancangan sistem & konsultasi terhadap pelanggan.
_
Memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta
dukungannya.
_ Termasuk
melakukan pelatihan teknis ke pelanggan & IT administrator.
9. Network Support Engineer
_
Melaksanakan komunikasi & analisa sistem networking
_
Mendisain perencanaan untuk integrasi. Mendukung jaringan pada internet,
intranet &
extranet.
_
Menganalisa & ikut ambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan
&
implementasi
mengendalikan untuk keamanan
LAN &
WAN
10. Helpdesk Analyst
_ Me-’remote’
permasalahan troubleshoot melalui email/telephone dengan cara
mengambil
alih kendali para pemakai via LAN/WAN koneksi.
_
Perencanaan, mengkoordinir & mendukung proses bisnis, sistem & end-users
dalam
menyelesaikan
masalah yang mereka hadapi.